Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemenaker Rugikan Negara Rp17,6 M

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Fakta.com/Riezky Maulana)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang merugikan negara sebesar Rp17.6 miliar.

Hal ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung Meraah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (25/12/2024).

Ketiga tersangka, yaitu Reyna Usman (RU), I Nyoman Darmanta (IND), dan Kurnia (KRN) yang dipersangkakan UUD nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Adapun konstruksi perkara dalam melancarkan tindakan ketiga tersangka tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja ditahun 2012 melaksanakan pengadaan sisten proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

RU dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya mengajukan anggaran untuk tahun anggaran (TA) 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja

Selanjutnya IND dipilih dan diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan tersebut.

Sekitar Maret 2012, RE berinisiatif mengadakan pertemuan awal yang dihadiri IND dan KRN direktur PT AIM atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (hps) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal PT AIM.

Pengondisian pemenang lelang telah diketahui oleh IND dan RU.

"Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN, yang sebelumnya KRN telah menyiapkan 2 perusahaan lain yang seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran. Dinyatakan PT AIM sebagai pemenang lelang," ucapnya.

Atas persetujuan IND, dilakukan pembayaran 100% ke PT AIM walupun fakta dilapangan hasil pekerjaan belum mencapai 100%.

"Belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negera Malaysia dan Saudi Arabia," tuturnya (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//