Komnas HAM Minta TPN Lengkapi Laporan Dugaan Penganiayaan Relawan

KomIsioner Komnas HAM Pramono Ubaid. (Fakta.com/Rizky Maulana)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami laporan Tim Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ihwal kasus penganiayaan terhadap relawan oleh oknum TNi AD. Kejadian itu terjadi di Boyolali, Jawa Tengah.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya memang telah menerima laporan tersebut. Tapi, ada beberapa catatan yang diserahkan kepada tim hukum paslon nomor 3.

Beberapa catatan itu antara lain kelengkapan kronologi kejadian, salinan hasil visum, serta salinan rekaman CCTV.

"Tadi dari laporan itu masih ada beberapa hal yang perlu kita dalami, misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dari tim hukum, demikian juga kita butuh salinan visum, kita masih memerlukan salinan atau rekaman CCTV," kata Pramono di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Dua Kronologi Penganiayaan Pendukung: Versi Ganjar & TNI AD

Adapun kelengkapan alat bukti tersebut, kata Pramono, agar peristiwa bisa terpotret secara utuh. Bila tim hukum TPN telah melengkapinya, Komnas HAM baru bisa melakukan analisa lanjutan terkait kasus ini.

Nantinya, dari hasil analisa itu ditentukan apakah ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh prajurit TNI AD Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.

"Kita memang masih memerlukan beberapa alat bukti yang itu dijanjikan oleh Tim Hukum akan dilengkapi menyusul. Dari situ kami akan melakukan analisis apakah dari peristiwa ini ada pelanggaran HAM-nya atau tidak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengklaim, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pada 30 Desember 2023 itu masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.

Secara spesifik, pelanggaran HAM yang diduga dilakukan adalah hak bebas dari penyiksaan dan tindak perilaku kejam.

"Kami menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam tidak manusiawi," tutur Ifdhal, Rabu siang.

Tak hanya itu, tim hukum paslon nomor urut 03 ini meminta agar Komnas HAM melakukan investigasi terkait peristiwa yang terjadi. Sebab, penganiayaan dinilai bukan semata-semata berkaitan dengan hukum.

"Peristiwa tersebut bukan hanya peristiwa hukum tapi merupakan peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia, makanya kami meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap apa yang terjadi," tuturnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//