Ketidakhadiran Firli di Bareskrim Bukan Alasan yang Wajar

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri absen pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (21/12/2023). Seharusnya, ini pemeriksaan yang ketiga baginya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, alasan ketidakhadiran mantan Kabaharkam Polri itu tidak wajar.

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," tutur Ade melalui keterangan yang diterima Fakta.com.

Kapolda Siapkan Surat Penangkapan Firli

Oleh karena itu, jajaran penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri. Namun, belum diketahui kapan pemanggilan tersebut dilakukan. "Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka," katanya.

Ade menuturkan, seharusnya pada hari ini Firli digali keterangan tambahan terkait Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pribadi, harta istri, hingga anaknya. Dia nilai tidak jujur melaporkan.

Menurutnya, penyidik menemukan adanya ketidakwajaran dalam LHKPN maupun berita acara Firli pada pemeriksaan sebelumnya. "Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ucapnya.

Ade menambahkan, "Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan." 

Diketahui, melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar, Firli Bahuri menyakan tak bisa hadir pemeriksaan hari ini. Sebab, tengah ada kegiatan penting.

Namun sayangnya Ian tak mengatakan kegiatan apa yang dihadiri oleh Firli Bahuri. "Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," jelas Ian.

Ia mengatakan, surat penjadwalan ulang sudah dikirim ke jajaran penyidik. "Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik Polda dan bisa memaklumi," kata Ian. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//