Kejaksaan-Imigrasi Koordinasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

Ronald Tannur saat divonis bebas, Rabu (24/7/2024). (Foto: Dok Antara)

FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan pencegahan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8/2024) malam.

Dia menjelaskan, koordinasi dilakukan lantaran status Ronald yang telah dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

“Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan berpergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu. Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini,” ucapnya.

Apabila ada kabar terbaru terkait pencegahan ini, dia memastikan akan menyampaikannya kepada publik.

Sementara itu, terkait upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald, Harli mengatakan saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sidang Vonis Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ Ditunda

“Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” ucapnya.

Diketahui, pada Rabu (24/7/2024), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

POINTER: Drama SYL, Ngaku Menteri Paling Miskin, hingga Vonis 10 Tahun Bui

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//