Kapolda Metro Bantah Tudingan Firli, Ia Bertemu SYL

Kapolda Metro Jaya Karyoto.

FAKTA.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah pernyataan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang menyebut bahwa jenderal bintang 2 itu bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tudingan itu terungkap saat Dewan Pengawas KPK membacakan klarifikasi Firli saat sidang kode etik yang berlangsung kemarin, Rabu (27/12/2023).

Karyoto menegaskan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Ade Safri Simanjuntak merupakan saksi yang bisa dipertanggungjawabkan pernyataannya.

"Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, Pak Dirkrimsus saksinya, saya tidak pernah bertemu," kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu mengungkapkan saat ini dirinya memang kerap dituding sebagai orang membocorkan informasi. Karyoto pun bertanya apakah dia memiliki salah.

"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi, ya silakan, silakan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa," katanya.

Sekadar informasi, Firli menyebut Karyoto membocorkan dokumen yang berkaitan kasus pengadaan sapi. Kasus ini terungkap ketika penggeledahan di kediaman Syahrul Yasin Limpo.

Firli Hindari Wartawan Usai Diperiksa Bareskrim

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, Firli pernah memberikan disposisi Nota Dinas Deputi Informasi dan Data (INDA) Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 perihal Pelimpahan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagai bahan penyelidikan.

"Pimpinan yang pertama kali memberikan disposisi adalah saksi Alexander Marwata yang menyatakan 'lidik terbuka', kemudian dilanjutkan oleh saksi Nurul Ghufron pada tanggal 29 April 2023, kemudian saksi Nawawi Pomolango," beber Harjono.

"Terperiksa (Firli Bahuri) sendiri memberikan disposisi agar Depdak (Deputi Penindakan) melakukan lidik terbuka," katanya melanjutkan.

Karyoto disebut mengabaikan disposisi yang diberikan dan tidak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Barulah Firli menuding bahwa hal itu dikarenakan Karyoto telah membocorkannya kepada Syahrul Yasin Limpo.

"Menurut terperiksa ada yang membocorkan kepada saksi Syahrul Yasin Limpo yaitu dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi saat itu yaitu Saudara Karyoto," paparnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//