Jokowi Teken Pemberhentian Firli Hari Ini

Oleh Hafidz Mukti - fakta.com
24 November 2023 11:41 WIB
Presiden Joko Widodo. (Dokumentasi: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menandatangai surat pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang terjerat dugaan pemerasan terhadap tersangka bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada kesempatan pertama saat mendarat di Jakarta.

"Setelah rancangan Keppres ini akan segera diajukan kepada bapak Presiden pada kesempatan pertama. Seperti teman-teman ketahui saat ini presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan akan bertolak ke Kalimantan Barat, malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana di Istana Negara, Jumat 24 November 2023.

Pihak Istana mengaku telah menerima surat permintaan pemberhentian sementara Firli pada Kamis 23 November 2023 pukul 17.00 WIB. Terusan dari surat tersebut, menurut Ari, telah kemudian dirancang surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara.

"Ketua sementara akan diputuskan oleh bapak presiden. Kandidatnya dari pimpinan KPK saat ini berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2015. (Ketua sementara) Langsung dipilih dan ditetapkan presiden," ujar Ari.

KPK Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf Soal Kegaduhan Firli

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka."

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas penetapan sang Ketua Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia pun mengakui bahwa kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri membuat gaduh. Kejadian itu juga membuat harapan masyarakat terhadap KPK menipis.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ucap Nurul Ghufron ketika dihubungi Fakta.com, Jumat (24/12/2023).

Dirinya menyebut peristiwa yang terjadi bakal dijadikan momen evaluasi, baik di tataran internal maupun eksternal. Lembaga antiarusah, kata Ghufron menegaskan, tetap berkomitmen untuk melakukan pembenahan.

Tak hanya itu, Ghufron mengatakan bahwa pihaknya terbuka menerima saran dari masyarakat. Tiada lain, hal itu agar KPK mengalami perbaikan ke depannya.

Reaksi Limpo Atas Penetapan Firli Sebagai Tersangka Pemerasan

"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," ungkapnya.

Sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Rabu 22 November 2023.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB berempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ucap Ade.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//