Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Oleh Hafidz Mukti - fakta.com
08 November 2023 16:41 WIB
Ilustrasi: Fakta.com/Putut Pramudiko

FAKTA.COM, Jakarta - Bekas Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate divonis 15 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp1 miliar dengan uang pengganti Rp15,5 miliar. Ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntun umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam pembacaan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Politisi Partai NasDem tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G dan fasilitas pendukungnya dan harus membayar denda Rp1 miliar atau kurungan badan selama enam bulan. Selain itu, majelis pun membebankan uang pengganti senilai Rp15,5 miliar yang dianggap dinikmati Johnny dari hasil korupsinya.

Ke Surabaya, Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi BTS Kominfo

“Jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang, kata Fahzal.

Jika dalam prosesnya Johnny tidak bisa memberikan uang pengganti, maka yang ia harus menukarnya dengan kurungan badan selama dua tahun.

Johnny secara meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar. 

Penanganan Korupsi SYL dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Adu Cepat?

JPU meminta, jika denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara. Sementara jika uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda Johnny disita untuk dilelang dan jika belum juga terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan 7,5 tahun penjara atau dikurangi berdasarkan sisa pemenuhan uang pengganti. 

Menurut perhitungan Kejaksaan Agung, Johnny telah merugikan keuangan negara Rp8,032 triliun. Total itu berdasarkan laporan yang diterima Kejagung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Johnny. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//