Ini Kata 2 Anak Buah Eddy Hiariej Usai Jalani Pemeriksaan KPK

Anak Buah Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana di KPK. (Fakta.com/Rendi Sugiri)

FAKTA.COM, Jakarta - Dua anak buah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Selasa (9/1/2024). Keduanya diperiksa secara terpisah.

Saat ditanya awak media apa saja yang disampaikan pada saat pemeriksaan tambahan tersebut, Yogi dan Yosi sama-sama enggan membeberkan.

"Sehat-sehat semuanya," singkat Yogi saat ingin menuju mobil di Jakarta Selatan pada Selasa (9/1/2024).

Yogi dan Yosi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej. Mereka datangi gedung KPK secara bersamaan pada pukul 10.00 WIB.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya. Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (9/1/2024).

https://fakta.com/news/hukum/eks-wamenkumham-eddy-hiariej-cabut-gugatan-praperadilan

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun praperadilan itu berkaitan dengan penerapan tersangka yang bersangkutan oleh KPK.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, praperadilan pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu didaftarkan kemarin, Rabu (3/1/2024).

"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Edward Imar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana hari Rabu 3 Januari 2024," ungkap Djuyamto dalam keterangan video yang diterima Fakta.com, Kamis (4/1/2024).

Hakim Tunggal yang akan menyidangkan praperadilan Eddy Hiariej jilid II ini adalah Hakim Estiono. Diketahui Eationo merupakan hakim sidang praperadilan sebelumnya.

Sidang perdana dilakukan pada pekan depan, tepatnya Kamis 11 Januari 2024. Untuk detail pukul berapa sidang berlangsung, Djuyamto belum membeberkan.

"Permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Estiyono oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ungkapnya. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//