IM57+ Institute Minta Pansel Jeli Lihat Rekam Jejak Capim KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dokumentasi Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Dua komisioner KPK yang masih menjabat, Nurul Ghufron serta Johanis Tanak kembali mendaftar untuk menjadi calon pimpinan KPK. 

Keputusan tersebut ini memancing respons dari publik, terutama menyoal Nurul Ghufron. Banyak pihak yang meragukan rekam jejak komisioner tersebut. 

Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan menganggap keputusan tersebut memperlihatkan kualitas pimpinan KPK saat ini yang sama sekali tidak memberikan teladan. 

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK

Praswad bahkan terang-terangan mengatakan, keputusan Nawawi Pomolango yang tidak mencalonkan diri kembali memperlihatkan dirinya sebagai pribadi yang lebih tahu diri. 

“Menurut kami, Nawawi lebih tahu diri, walaupun lebih minim catatan etiknya,” jelas mantan penyidik senior KPK tersebut. 

Dia melanjutkan, bola panas kini ada di Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Apakah Pansel akan meloloskan atau tidak. 

Pansel KPK: Pendaftar Capim Perempuan Sangat Minim

“Apabila pelanggar kode etik lolos, berarti pansel memang tidak berfungsi dan hanya sekadar formalitas belaka,” tegas aktivis anti-korupsi tersebut. 

Menurutnya, tidak boleh ada lagi pimpinan KPK yang serupa Firli Bahuri. Ia tidak ingin marwah KPK tercoreng oleh pimpinannya sendiri. 

Terpisah, mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo juga menegaskan pentingnya peran Pansel di sini. 

“Mereka tentu secara formil aturan memang bisa daftar. Namun keputusan di pansel, oleh karena itulah seharusnya pansel melihat rekam jejak mereka di KPK,” kata Yudi kepada FAKTA, Rabu (17/7/2024) via WhatsApp. 

Pimpinan KPK Akui 8 Tahun Bekerja Gagal Berantas Korupsi

Nurul Ghufron dikenal sebagai salah satu komisioner KPK yang penuh kontroversi. Dia diketahui cukup sering melanggar kode etik. 

Namun, Nurul Ghufron malah membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hasil sidang pun mengabulkan permohonan Nawawi untuk menunda pemeriksaan atas pelanggaran kode etiknya. 

Bahkan, Nurul Ghufron juga pernah melaporkan Dewan Pengawas KPK ke kepolisian atas dasar pencemaran nama baik. 

Selain Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, pansel sendiri hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB mencatat total ada 525 pendaftar. 

Pansel kemudian akan mengumumkan hasil seleksi pada tanggal 24 Juli 2024 melalui aplikasi apel serta laman KPK.go.id serta setneg.go.id.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//