Helmut Mengaku Diperas Wamenkumham Eddy Hiariej

Tersangka pemberi suap Wamenkumham, Helmut Hermawan. (Dok. tangkapan layar Youtube KPK)

FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta memberikan tanggapan atas pernyataan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang merasa menjadi korban pemerasan oleh bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej.

Alex menjelaskan bahwa korban merasa diperas, seharusnya korban melaporkan kepada kepolisian atau institusi penegak hukum lainnya, bukan ke lembaga antirasuah. Alex juga menekankan agar korban tidak menerima atau menikmati manfaat apapun dari uang hasil pemerasan yang sudah diserahkan kepada pelaku.

“Pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan diperas, ya mestinya harus segera lapor ke aparat penegak hukum dan sedapat mungkin pastinya kan enggak usah diberikan, kan begitu kalau dia merasa diperas,” ujar Alex di Gedung KPK, Kamis (7/12/2023).

"Tetapi kalau dia memberikan sesuatu yang kemudian dia juga mendapatkan manfaat," lanjutnya.

KPK Duga Eddy Hiariej Punya Koneksi ke Bareskrim

Berdasarkan fakta yang ditemukan KPK, Helmut mencari konsultan hukum untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Helmut pun bertemu dengan Eddy yang bersedia membantu menyelesaikan kasus sengketa perusahaan tersebut.

"Dan di situlah terjadi deal atau transaksi kesepakatan terkait dengan pemberian uang ya tadi sejumlah Rp4 miliar," lanjutnya.

KPK menilai Helmut bukan korban pemerasan karena sudah menerima manfaat atas pemberian uang ke Eddy. Timbal balik untuknya yakni penyelesaian masalah kepemilikan perusahaan dan pembukaan blokir PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham yang dilakukan oleh eks Wamenkumham tersebut.

“Kemudian, terbukti juga di dalam kronologis tadi kan bahwa ada pemblokiran terkait dengan perusahaan yang bersangkutan di Ditjen AHU, kemudian oleh wamenkumham itu dibuka, itu kan bagian dari prestasi yang dilakukan oleh EOSH yang kemudian mendapatkan imbalan,” pungkasnya.

KPK resmi mengumumkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Dua tersangka itu adalah orang dekat Wamenkumham bernama Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andila Mulyadi, serta satu dari pihak swasta, Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Wamenkumham Eddy Diduga Terima Suap Rp8 Miliar

"Kami akan mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Pertama EOSH Wamenkumham, YAM pengacara, YAR aspri EOSH, HH wiraswasta," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (7/12/2023).

Kendati demikian, baru satu tersangka saja yang ditahan oleh lembaga antirasuah yaitu Helmut Hermawan selaku pemberi suap kepada Eddy. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//