Hari ini Sesi Akhir bagi Para Pihak di Sidang Sengketa Pilpres

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.

FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membuka sesi penyerahan kesimpulan terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada hari ini, Selasa (16/4/2024). MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.

"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas Kepaniteraan MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi media lewat pesan tertulis, Senin (15/4) malam.

Tahapan penyerahan kesimpulan tersebut menjadi kali pertama dalam sidang sengketa PHPU. Hal itu diutarakan Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang beberapa waktu lalu.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," ujar Suhartoyo.

Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi, ahli hingga empat menteri pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan. Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April mendatang.

Sengketa Pilpres: MK Mulai Proses Rapat Permusyawaratan Hakim

Sebelum itu, delapan hakim konstitusi minus Anwar Usman akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk merumuskan putusan.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan pada pukul 13.00 WIB. Sedangkan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD melalui advokat Maqdir Ismail menginformasikan akan menyerahkan kesimpulan sebelum pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertarik mendengarkan saksi yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut dia, dapat disimpulkan saksi yang dihadirkan para pemohon tidak berkualitas.

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Dia menurut UU Pemilu 7/2017, sengketa pemilu adalah gugatan hasil pemilu. Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//