Hari ini MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.

FAKTA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Senin (22/04/2024). Sidang putusan perselisihan Pilpres 2024 ini akan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

Diketahui sebelumnya, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh kubu calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Masing-masing pihak memiliki tuntutan yang berbeda. Namun pada intinya, kedua pemohon ingin MK membatalkan atau tidak mengesahkan kemenangan kubu pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

MK telah memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024). Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, pengumuman hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

Sidang nantinya membahas putusan atas dua perkara. Yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi ini diadakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan tercatat sesuai ketentuan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK). Putusan ini didapat dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diadakan sejak 16 April 2024 yang diikuti delapan hakim MK dalam perkara tersebut.

Majelis Hakim MK Dalami 14 Amicus Curiae

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, MK telah mengirimkan undangan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024. "Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar, Jumat (19/4/2024).

Undangan tersebut disampaikan kepada para pemohon kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, KPU RI sebagai pihak termohon, dan Bawaslu RI selaku pemberi keterangan. Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi dalam ruang sidang putusan itu.

Namun, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang mengikuti sidang. Pendukung para kandidat juga tidak diperbolehkan masuk.

Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti pembacaan putusan melalui siaran langsung di kanal YouTube MK tanpa datang ke ruang sidang. "Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujarnya.

Sengketa Pilpres: Megawati Ajukan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim MK

Sementara itu, delapan hakim MK yang akan membacakan putusan perkara terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, dan Ridwan Mansyur.

Fajar mengungkapkan, hasil putusan MK diatur dalam Pasal 45 Undang-undang MK No. 24 Tahun 20023. "Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (18/4/2024).

Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, UU MK mengatur rapat putusan dihentikan sejenak dalam hitungan jam atau hitungan satu hari. Apabila putusan masih tidak bisa dicapai, delapan hakim konstitusi akan memutuskan dengan suara terbanyak.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//