Hari Ini Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana

Helena Lim terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada medio tahun 2015-2022. (Foto: Kejaksaan Agung)

FAKTA.COM, Jakarta - Helena Lim atau akrab disebut Crazy Rich PIK akan menjalani sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Kepastian tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. Kejagung telah menyerahkan berkas perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus lalu.

"Besok ditetapkan persidangan perdana 21 Agustus 2024," terang Harli di hadapan para wartawan pada Selasa (20/8/2024) di Gedung Kejagung.

Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah Rp3,15 Miliar ke Sandra Dewi

Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Diagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," tegas Harli.

Helena Lim terseret dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada medio tahun 2015-2022.

Sidang Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Dia diduga menerima aliran dana korupsi sebesar 420 Miliar rupiah. Dana tersebut didapatkan ketika menjadi perpanjangan tangan Harvey Moeis saat mengakali program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah dengan beberapa perusahaan lainnya.

Hingga saat ini, jumlah tersangka telah mencapai 23 orang. Tiga di antaranya telah menjalani proses sidang. Ketiganya adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Suranto Wibowo, serta Harvey Moeis.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//