Golkar Laporkan Penyebar Foto Diduga Bahlil dengan Botol Miras ke Polisi

Kader Muda Partai Golkar melaporkan penyebar foto Bahlil Lahadalia berpose dengan miras ke Bareskrim Polri, Senin (26/8/2024). (foto: Vedro Imanuel/fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Kader muda Partai Golkar mendatangi Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024) siang.

Mereka melaporkan penyebar foto Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia duduk dengan botol minuman keras (miras).

Koordinator Kader Muda Partai Golkar Lisman Hasibuan menduga, pihak yang menyebarkan foto tersebut adalah orang internal partai sendiri.

Jokowi Pakai Baju Kuning di Munas Golkar, Bahlil: Saya Pikir Kader Baru

"Kami sangat menyesalkan beredar foto tersebut dengan viral dan kami mencurigai ada oknum internal maupun kelompok tertentu yang mensponsori untuk memviralkan foto tersebut," kata Lisman kepada para wartawan pada Senin (26/8/2024) di Bareskrim Polri.

Menurutnya, pihak tersebut ingin merusak citra Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar yang baru. Tentunya hal ini juga akan merusak citra partai Golkar.

"Ada pihak-pihak dari internal juga yang tidak ingin solidaritas partai Golkar ini solid dan tidak ingin partai Golkar ini besar dan ingin merusak nama baik ketua umum Partai Golkar yang terpilih yaitu Pak Bahlil," jelasnya.

Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Umum Partai Golkar

Lisman bahkan dengan yakin menyebutkan ada campur tangan lawan politik Bahlil dalam vialnya foto tersebut.

"Yang sudah viral ini kan kemarin kan dari pihak-pihak internal yang mana itu adalah lawan politiknya pak ketua umum partai Golkar Pak Bahlil," tegasnya.

Lebih lanjut Lisman meyakini, tuduhan yang muncul setelah viralnya foto tersebut tidaklah benar. Menurutnya, Bahlil bukan tipe orang yang suka minum minuman keras.

"Sepertinya tidak seperti itu kejadiannya, dan kita tau Pak Bahlil gak ada hobi minum minuman keras," jelasnya.

Oleh karena hal itu, kata Lisman, pihaknya melapor ke Bareskrim Polri agar penyebar foto tersebut dapat ditindak secara hukum.

Mereka membuat laporan dengan dasar pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun oleh pihak kepolisian diarahkan untuk menjadi aduan masyarakat.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//