Firli Berkeras Ajukan Praperadilan Ronde II atas Kapolda Metro Jaya

Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Bareksrim Polri. (Dokumentasi: Fakta.com/Ilham Fadilah)

FAKTA.COM, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali melayangkan permohonan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis tanggal pendaftaran Senin, 22 Januari 2024.

Surat permohonannya tertera dalam nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara "Sah atau tidaknya penetapan tersangka" tertulis dalam surat perkara.

Firli mengajukan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak sebagai pihak termohon.

Firli Bahuri Datangi Bareskrim, Ada Apa?

Menurut informasi yang ditemukan Fakta.com, dalam permohonannya belum ditampilkan petitum permohonan yang diajukan pemohon beserta kuasa hukumnya.

Sebelumnya, putusan sidang praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) yang menggugat statusnya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

"Permohonan pemohon dinyatakan tidak diterima," kata Hakim Tunggal, Imelda Herawati dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).

5 Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres 2024, Siapa Unggul?

Pemohon (FB) mengajukan praperadilan terkait tidak sah nya penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri oleh pihak Polda Metro Jaya.

Pembacaan putusan sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//