Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa)

FAKTA.COM, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bakti diyakini dapat segera menangkap buronan Harun Masiku (HM).

Keyakinan itu disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia menilai AKBP Rossa Purbo Bakti berpengalaman ikut menangkap DPO kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto

Selain itu, Rossa juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap komisioner yang melibatkan Harun Masiku.

"Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku," kata Yudi di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Terkait penyitaan ponsel Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Yudi berpendapat, AKBP Rossa tahu apa yang harus diperbuat setelah penyitaan itu.

KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku tak Terkait Agenda Politik

Yudi meyakini penyidik telah melakukan analisis digital forensic terhadap ponsel tersebut. Namun, selesainya kapan? Tentu akan membutuhkan waktu karena tergantung pada isi dari ponsel apakah banyak atau sedikit datanya.

Jika hasil analisis tersebut ada kaitannya dengan pelarian Harun Masiku atau perkara suap anggota KPU, kata Yudi, tentu akan ditanyakan kepada pemilik ponsel tersebut.

"Cepat atau lambat tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali untuk ditanyakan kembali terkait dengan isi ponsel tersebut apakah tentang percakapan, gambar, video, atau rekaman suara dan lainnya," kata Yudi yang pernah sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.

Apabila kedua pihak yang dimaksud mangkir dalam panggilan, lanjut dia, penyidik punya kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua, serta bisa membawa paksa jika tidak hadir dengan alasan yang patut.

Yudi mengatakan, setelah didalami dan tidak ditemukan ada kaitan dengan suap anggota KPU atau pelarian Harun Masiku, barang bukti ponsel bisa jadi dikembalikan. Namun, kata dia, hal tersebut tinggal menunggu analisis penyidik.

Ketua KPK: Pencarian Harun Masiku Dipercayakan ke Penyidik

Menurut Yudi, dengan kondisi kegaduhan seperti ini, tentu Harun Masiku dan orang-orang yang menyembunyikan dan membiayai buronan tersebut akan mencari strategi lain untuk bersembunyi, apalagi sudah 4 tahun tidak tersentuh.

"Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap," kata Yudi.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//