Diduga Terima Suap Rp40 M, Anggota BPK Achsanul Qosasi Dibui

Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi digelandang petugas Kejakssan Agung ke Rutan Salemba terkait dugaan korupsi proyek BTS di Kominfo. (Dokumentasi: Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menjebloskan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selaran, karena diduga menerima duit hasil korupsi senilai lebih kurang Rp40 miliar.

Achsanul sempat diperiksa sehari sebelumnya dan langsung mengenakan rompi merah muda khas lembaga Adhyaksa lantaran penyidik memiliki bukti kuat keterlibatannya atas dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Pemilik tim sepakboka Madura United ini menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menyeret eks Menkominfo Johhny G Plate.

"Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Jumat 3 November 2023.

Ke Surabaya, Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Dalam pemaparan singkatnya, Kuntadi memberikan konstriksi perkara yang terjadi pada 19 Juli 2022, pukul 18.00 WIB yang bertempat di Grand Hyatt Hotel, Jakarta. Menurutnya, AQ diduga menerima sejumlah uang Rp40 miliar yang diperoleh dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.

Achsanul sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo yang diawali oleh pemeriksaan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyebut nama AQ dalam persidangan dan pendalaman adanya aliran dana Rp40 miliar ke BPK RI.

Achsanul sempat berkomentar dan mengaku siap hadir bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Ia menegaskan masih teguh pada pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum termasuk di Kejagung.

Penanganan Korupsi SYL dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Adu Cepat?

"Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," kata Achsanul.

Kini AQ akan ditahan di 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//