Diduga Terima Rp27 Miliar, Menteri Termuda Diperiksa Kejagung

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (Dok. Kementerian Pemuda dan Olahraga)

Menteri termuda di Kabinet Presiden Joko Widodo, Dito Ariotedjo dipanggil Kejaksaan Agung pada Senin, 3 Juli 2023. Dito yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga itu dipanggil terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur 2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Dito dipanggil sebagai saksi terkait adanya tuduhan aliran dana sebesar Rp27 miliar yang diungkap oleh salah satu tersangaka Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan menyebut Dito diduga menerima sejumlah uang dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 dengan kaitan untuk meredam mencuatnya kasus ini. Uang tersebut diklaim hasil urunan konsorsium dan subkontraktor agar Kejagung tidak menindaklanjuti penyelidikan ini lebih lanjut.

Menurut informasi dalam BAP tersebut, nilai dana yang terkumpul mencapai Rp243 miliar.

Berangkat dari BAP tersebut, Kejagung langsung memanggil Dito untuk dimintai keterangan.

"(Pemanggilan Dito) Dalam rangka kapasitas sebagai saksi, terkait dengan pengembangan BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4 (Juli 2023)," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Pernyataan Kominfo Usai Menterinya jadi Tersangka Korupsi

Lebih lanjut, Ketut enggan mengungkap lebih jauh apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya aliran dana dari Irwan Hermawan terhadap Dito.

"Itu (aliran dana Rp27 M) nanti bagian daripada pemeriksaan. Nanti kami akan doorstop setelah pemeriksaan hasilnya seperti apa. Hasilnya akan disampaikan lagi kepada media," tuturnya.

Dito Membantah

Setelah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung, Dito membantah sekeligus mengklarifikasi tuduhan bahwa ia telah menerima aliran dana Rp27 miliar dari pihak konsorsium proyek BTS BAKTI Kominfo. Ia menegaskan berani untuk mempertanggungjawabkan jika tuduhan tersebut terbukti benar.

"Ini soal tuduhan saya menerima Rp27 miliar di mana tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan. Tapi, saya punya beban moral, hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan juga mempertanggungajawabkan kepercayaan publik," kata Dito usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Seni 3 Juli 2023.

Dito mengatakan, pascapemeriksaan oleh Kejagung ini mampu meluruskan tuduhan yang menurutnya tidak berdasar. Dito mengungkap, bahwa ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"lewat proses resmi ini nantinya bisa diproses secara resmi juga. Di mana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari Bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang sudah mendukung saya," paparnya.

Dugaan Korupsi Kementan Terkait Penempatan Jabatan Pegawai

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selanjutnya Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, termasuk Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Dari informasi resemi Kominfo, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam rencana awal, Kominfo mencanangkan pembangunan 4.200 menara BTS di pelosok-pelosok wilayah Indonesia, yang dari penyidikan Kejagung proyek ini dijadikan ajang perbuatan melawan hukum dengan dalih merekayasa serta melakukan pengkondisian proses lelang.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//