Dalami Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Tiga Saksi

Dokumen KPK

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Pada hari ini (Kamis, 21/9/2023), KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka adalah Hari Karyuliarto sebagai mantan Direktur Gas Pertamina, dan Nurdin Zainal mantan Komisaris Pertamina.

Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Langsung Dibui KPK

Dari dua nama itu, Hari menjadi salah satu pihak yang dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK.

Selain Hari dan Nurdin, KPK juga memanggil Arief Basuki sebagai saksi. Arief diketahui merupakan Managing Director PPT ET Singapura periode 2015-2021.

Dalam menyelidiki kasus yang menyeret Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan sebagai tersangka itu, KPK sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi.

Seperti eks Menteri BUMN, Dahlah Iskan; Dirut Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto; Senior VP Gas Pertamina 2011-2012, Nanang Untung; bekas Dirut Pertagas Niaga, Jugi Prajogio; dan Dirut PLN periode 2011-2014, Nur Pamuji.

Konstruksi Perkara LNG Pertamina yang Bikin Karen Dibui KPK

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi LNG ini menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar US$140 juta atau setara Rp2,1 triliun.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//