BREAKING NEWS: PN Jaksel Putuskan Firli Tetap Berstatus Tersangka

Suasana pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023)

FAKTA.COM, Jakarta - Putusan sidang praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) yang menggugat statusnya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

"Permohonan pemohon dinyatakan tidak diterima," kata Hakim Tunggal, Imelda Herawati dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).

Pemohon (FB) mengajukan praperadilan terkait tidak sah nya penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri oleh pihak Polda Metro Jaya.

KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara dan 14 Lainnya

Pembacaan putusan sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Imelda Herawati sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Agenda sidang praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lewat kuasa hukumnya Ian Iskandar datangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk penyerahan dokumen kesimpulan yang diketahui sebanyak 126 halaman.

Firli pun tidak hadir di PN Jakarta Selatan dalam pembacaan putusan, namun beberapa tokoh terlihat hadir, seperti eks penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sebelumnya, penasehat hukum FB, Ian Iskandar mengungkapkan terkait kesimpulannya bahwa soal penetapan tersangka dan penyidikan terhadap FB tidak sah.

Pemilu Sudah Banyak Makan Anggaran

"Terutama yang terkait dengan pokok permohonan kami, soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," kata Ian di PN, Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023). (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//