BPK Temukan Dugaan Penyimpangan di PT Indofarma, Kerugian Negara Rp371 Miliar

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto. (Dok BPK RI)

FAKTA.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan penyimpangan pada pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. 

Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak usahanya hingga sebesar Rp371,83 miliar.

"Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, seperti dikutip dari laman resmi BPK.

Menurut Hendra, BPK sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya, untuk periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat ke Kejaksaan Agung pada Senin, 20 Mei 2024.

​Dia berharap, Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum.

KPK sidik korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group

"Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujarnya.

Selain hasil pemeriksaan investigatif di PT Indofarma, BPK juga telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024.

LHP PKN ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada tahun 2016 - 2019.

Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195,00.

Penyerahan LHP ini merupakan wujud komitmen BPK dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//