Berantas Judi Online, Kejaksaan Terapkan Kebijakan Tanpa Toleransi

Satgas Pemberantasan Judi Online merilis pengungkapan kasus judi online beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana judi online.

Khusus internal, kejaksaan menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerant policy) terhadap judi online.

“Secara internal Pak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (27/6/2024).

PPATK Siap Kirim Data Pejabat-Aparat Terlibat Judi Online ke DPR

Dia menjelaskan, isi surat tersebut menegaskan larangan segara bentuk perjudian, semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas.

“Namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian. Sudah dibuat suratnya, artinya ada sanksi-sanksi administratsi bahkan bisa saja sanksi pidana terhadap para pelaku misalnya,” katanya.

Dengan surat ini, kata Harli, diharapkan seluruh aparat kejaksaan dari tingkat pusat hingga daerah harus berkomitmen tidak terlibat perjudian online.

PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Orang di DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

Selain itu, sebagai aparat penegak hukum insan Adhyaksa diharapkan dapat menjadi teladan atau contoh yang baik bagi masyarakat.

“Imbauan Jaksa Agung sangat keras dan tegas, berkomitmen menjadi zero toleran policy,” kata Harli.

Memastikan agar tidak ada anggota Kejaksaan RI yang terlibat atau melibatkan diri dari perjudian daring, kejaksaan menerapkan sistem pengawasan melekat (waskat) dua tingkat ke jajaran atas maupun ke jajaran barah. Pengawasan ini dilakukan sosialisasi dan imbauan.

“Jadi secara berjenjang pengawasan melekat betul-betul diterapkan, lebih efektif jadinya, diharapkan tidak terjadi ada anggota Kejaksaan yang terlibat judi daring,” katanya.

Wanti-wanti soal Pinjol Ilegal dan Judi Online, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Kejaksaan Agung tergabung sebagai anggota bidang pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pertengahan Juni.

Menurut Harli, Kejaksaan RI memiliki komitmen yang sama dengan Satgas dana mencegah dan memberantas judi daring. Sesuai tugas pokok dan fungsinya yang berada di bidang pencegahan dan penindakan.

“Jadi kalau sesuai tupoksi intelijen dalam rangka pencegahan, sedangkan penindakan menurut hukum KUHAP maka itu di jajaran Jampidum,” kata Harli. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//