Benny Ramdhani tak Bisa Buktikan Sosok T Pengendali Judi Online

LBH Rampai Nusantara saat melaporkan Benny Rhamdani ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024). (Foto: Vedro/Fakta).

FAKTA.COM, Jakarta - Bareskrim Polri akan mendalami konsekuensi hukum seusai Kepala BP2MI Benny Rhamdani tidak bisa membuktikan sosok T di balik praktik judi online yang dilontarkan dalam suatu acara.

“Konsekuensi hukum nanti kita lihat. Nanti kita analisis kembali keterangan-keterangan itu, bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita dan lain sebagainya. Ini tentu saja kita dalami,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024) malam.

Selain itu, lanjutnya, Dittipidum juga masih akan mendalami keterangan lebih lanjut untuk menentukan apakah penyelidikan terkait aktor di balik kasus judi online di Kamboja ini akan dilanjutkan atau tidak.

Kapolri Ungkap Alasan Pemanggilan Benny Ramdhani Terkait Judi Online

“Kita lihat nanti, keterangan lebih lanjut. Apakah ini akan kita gelar, akan kita analisis bersama, tapi yang jelas dari sumbernya saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa T. Jangan sampai ada korban-korban lain seperti kemarin yang melaporkan dengan nama T di depan,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.

Terkait apakah Benny akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Djuhandani menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah cukup.

Dia juga menegaskan, Dittipidum terus berkoordinasi untuk menindak laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), utamanya dugaan TPPO dalam lingkaran praktik judi online di Kamboja.

Bareskrim akan Panggil Benny Ramdhani Terkait Sosok T Judi Online

“Kalau terkait TPPO, setiap kita ada laporan, kita terus berkoordinasi, baik itu dengan Kementerian Luar Negeri. Seandainya ada pemulangan pun kita selalu melaksanakan pendalaman. Bukan hanya karena Pak Benny menyampaikan seperti itu lalu kita perbuat, selama ini sudah berbuat,” kata dia.

Diketahui, Benny Rhamdani menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (5/8/2024) terkait sosok T dalam kasus judi online di Kamboja.

Meski Benny mengaku telah memberikan informasi terkait sosok T kepada penyidik dalam pemeriksaan pertama yang digelar pada 23 Juli, Djuhandani membantah dan menyebut Benny tidak bisa menjawab siapakah T tersebut.

DPR Desak Benny Ungkap Sosok Inisial T Pengendali Judi Online

“Kami pertanyakan terkait inisial T, yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mister T. Kemudian yang bersangkutan hanya menyampaikan informasi ‘semoga itu bisa diungkap oleh Polri siapa inisial T’. Itu saja,” kata dia.

Selain itu, dalam pemeriksaan kedua, Benny mengubah beberapa pernyataannya di pemeriksaan awal, salah satunya terkait sumber awal yang menginformasikan sosok T kepada Benny.

“Kalau pada 23 Juli itu dia menyampaikan bahwa sumber yang pertama kali menyampaikan adalah korban pekerja migran yang dari Kamboja. Sekarang diralat bahwa informasi itu didapat dari Saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah Kepala UPT BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal,” kata dia.

Diadukan ke polisi

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara mengadukan Benny Rhamdani ke kepolisian. 

Benny dilaporkan terkait statement sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja. 

Menurut pengadu, Hendra Ferdiansyah, kedatangan mereka dalam rangka membuat aduan masyarakat terkait statement Benny Rhamdani tersebut.

Gara-gara Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Rp 1 juta per hari

Mereka beranggapan Benny sudah mengetahui persis terkait sosok pengendali judi online di Indonesia.

"Statement beliau (Benny) itu seolah-olah membuat gaduh di masyarakat, yang saya anggap saudara terlapor ini mempunyai bukti (aktor judi online)," tandasnya.

Namun, Benny malah memperlambat jalannya penyelidikan. Hal itu dibuktikan dengan Benny yang terakhir kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. 

Menurut Hendra, Benny telah melanggar Pasal 221 Ayat 1 KUHP terkait Obstruction of Justice. Benny dianggap telah menghalangi jalannya penyelidikan. 

Kominfo Tutup 3 VPN Gratis Terkait Judi Online

"Kami dari LBH Rampai Nusantara ingin membuat laporan setelah mencermati dan kita kaji, kita laporkan (dengan) Pasal 221 Ayat 1 KUHP," kata Hendra. 

Hendra melanjutkan, sudah seharusnya Benny melaporkan bukti yang ia miliki ke kepolisian. Bukan malah memberikan pernyataan publik yang berpotensi membuat gaduh. 

"Seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, jangan membuat statement gaduh di tempat umum gitu kan, kalau memang (Benny) sudah mengetahui inisial T itu siapa," ujarnya. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//