Bekas Walkot Bandung, Yana Mulyana Resmi Tinggal di Lapas Sukamiskin

Bekas Walikota Bandung, Yana Mulyana. (Pemkot Bandung)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Jaksa Eksekutor mengirim eks Walikota Bandung, Yana Mulyana karib disapa Kang Yana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Dirinya terbukti terlibat dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, akhir Desember 2023 Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim telah menyelesaikan eksekusi kang Yana.

Gempa M 7,6 Guncang Jepang: Picu Tsunami, 24 Orang Meninggal Dunia

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena Tim Jaksa dan para Terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata Ali kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (2/1/2024).

Yana ditemani terpidana lain yaitu, bekas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekertaris Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal.

Majelis Hakim dalam amar putusannya, menjerat Yana dipenjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti Rp436,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630.

Aniesbubble, Ceruk Pendukung Baru AMIN Berbasis Fans K-Pop

Ali menambahkan, adanya pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Yana berupa pencabutan hak untuk menjabat jabatan publik selama 2 tahun.

"Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun," ujarnya. (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//