Bekas Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diperiksa KPK

Eko Darmanto eks Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta

FAKTA.COM, Jakarta - Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (8/12/2023). Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Eko terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Benar, tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi untuk Kuliah Anak

KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri, termasuk Eko di dalamnya. Tiga sisanya adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Adapun kasus Eko bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai janggal.

Berdasarkan catatan LHKPN yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, dirinya memiliki kekayaan senilai Rp15,7 miliar, namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp9 miliar. Jika diakumulasikan, maka total harta kekayaannya senilai Rp6,7 miliar.

Eko adalah salah satu di antara beberapa pejabat setingkat eselon III di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK usai LHKPN-nya ditemukan bermasalah.

Sebelum Eko, ada dua nama lain. Keduanya adalah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//