Baru Terbayar Rp706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Sisa Restitusi Rp24 M

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Jaksel, Kamis (1/8/2024). (Foto: Luthfia Miranda Putri)

FAKTA.COM, Jakarta - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menyebutkan Mario Dandy masih punya utang sisa restitusi Rp24 miliar hingga seumur hidup terkait kasus penganiayaan.

"Ketika dia masih memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp24 miliar sekian," kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Mellisa mengatakan putusan itu tidak ada tenggat waktu atau dalam artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.

15 Terdakwa Kasus Pungli Rp6,3 Miliar ke Rutan KPK Jalani Sidang Perdana

Pihaknya menerima informasi, Kejaksaan sudah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Rp25 miliar.

Meski Mario dikatakan tak punya harta dan penghasilan, Mellisa menilai proses hukum tetap harus jalan.

Apalagi Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pegiat Antikorupsi Ingatkan Pansel Berani Coret Capim KPK Bermasalah

"Apalagi banyak hartanya sudah dikembalikan dan di dalam Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab atas anaknya," ujarnya.

Dia berharap, hal ini bisa terpenuhi hak dan kewajiban demi kepastian hukum.

Maka, pihaknya mendorong DPR memperbaiki Undang-Undang dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.

"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp25 miliar tapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.

Peras ASN Pemkab Bogor, Pegawai KPK Gadungan Ditangkap

Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim meminta Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,1 miliar.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah D, Jonathan Latumahina dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//