Bareskrim Analisa Laporan Roy Suryo Soal 3 Mic Gibran di Debat Cawapres

Gibran Rakabuming Raka. (Fakta.com/Rendi Sugiri)

FAKTA.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi untuk terlapor pakar telematika Roy Suryo yang menyatakan bahwa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menggunakan 3 mikrofon saat debat di Jakarta Convention Center, Jumat (22/12/2023) lalu. Adapun pelapor melampirkan terlapor akun X @KRMRoySuryo1.

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kamis (4/1/2023).

Erdi memaparkan, usai menerima laporan itu, penyidik akan melakukan analisis. Setelahnya bakal mengklarifikasi dua belah pihak, baik pelapor dan terlapor.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," ucapnya.

Dia menegaskan, laporan dari masyarakat yang diajukan kepada Bareskrim akan diproses. Termasuk laporan terhadap Roy Suryo.

Klarifikasi Bagi-bagi Susu, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//