Aktivis Daniel Tangkilisan Dibebaskan Putusan Banding

Ilustrasi persidangan. (PXHere)

FAKTA.COM, Jakarta - Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dibebaskan usai permohonan bandingnya atas kasus UU ITE dikabulkan Pengadilan Tinggi Semarang.

Dalam surat putusan yang diterima detikJateng, tertera petikan putusan nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50 tahun). Dalam surat putusan itu menerima permintaan banding terdakwa Daniel. Lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," demikian tertulis dalam putusan.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Lalu memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara di kedua lingkungan peradilan," demikian tertulis dalam putusan.

Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria menilai kebebasan Daniel merupakan keberhasilan semua pihak.

"Kebebasan Daniel ini bebas dari tuduhan, itu adalah keberhasilan kita semua yang mendukung kasus Daniel ini walaupun kita menggali berdarah-darah mendapatkan keadilan, akhirnya masih bisa kita raih keadilan," jelasnya.

Menurutnya kebebasan Daniel ini memicu dan membakar semangat para pejuang untuk terus memperjuangkan lingkungan dari kerusakan.

"Kedua kebebasan Daniel ini memicu atau membakar semangat kita untuk terus berjuang dan menandakan bahwa kita jangan takut untuk menyuarakan isu lingkungan, untuk melawan kerusakan lingkungan jadi kita tidak usah takut, kita melihat kebebasan Daniel ini kita harus terus bergerak melestarikan lingkungan di Karimunjawa khususnya di mana saja kita berada umumnya," lanjut dia.

Pria yang akrab disapa Bang Jak itu juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pejuang lainnya telah berjuang mendukung Daniel. Rencananya kata dia, Daniel akan disambut saat kembali ke Karimunjawa.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman senantiasa mendukung, berteriak bahwa kasus Daniel ini tidak layak, tidak layak untuk dipenjara walaupun itu baru dan sekarang terbukti perjuangan kita Daniel bebas, terima kasih kepada teman-teman media untuk menyuarakan hal-hal yang benar, hal yang realita, bukan yang mengada-ngada," kata Bang Jak.

"Saya di Karimunjawa, Daniel saya rasa akan ke Karimunjawa nanti akan kita sambut, ya bagi kami seperti menyambut keberhasilan dan menyambut pejuang kita untuk menjaga kelestarian alam Karimunjawa," kata dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//