Ajukan Gugatan ke MK, Novel Cs Minta Pansel KPK Pantau Perkembangan Sidang

Novel Baswedan selepas Sidang Permulaan Gugatan Usia Minimum Pimpinan KPK. (Foto: Vedro Imanuel/fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - IM57+ Institute mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan batas usia minimum pencalonan Ketua KPK, Senin (22/7/2024). 

Gugatan dengan nomor 68/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan untuk menguji Pasal 29 huruf E UU KPK. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diwajibkan berusia minimum 50 tahun dan maksimal 65 tahun. 

Gugatan yang diajukan Novel cs ini sudah diajukan sejak Mei lalu. Hanya saja, baru dapat diperiksa Senin (22/7/2024) karena padatnya jadwal MK selama pemilu lalu. 

Masuk Bursa Capim KPK, Bagaimana Rekam Jejak Sudirman Said?

“Memang ada waktu yang berkelindan dengan penerimaan calon anggota atau pimpinan KPK yang waktunya sudah tutup,” terang Suhartoyo, Ketua MK sekaligus Hakim Ketua Panel pada sidang tersebut. 

Dengan adanya permasalahan tersebut, Kuasa Hukum Novel Cs, Lakso Anindito berharap adanya putusan sela. 

“Kami ingin mengajukan terkait dengan putusan sela yang mulia, agar pemohon kami tidak semakin jauh kehilangan haknya dan tetap mendapatkan dispensasi atau bisa juga prosesnya ditunda,” ujar pria yang juga eks KPK tersebut. 

Eks Penyidik KPK Ingatkan Publik Pantau Seleksi Calon Dewan Pengawas

Oleh karena hal itu, Lakso juga berharap pihak Panitia Seleksi (Pansel) juga ikut memperhatikan jalannya persidangan dari gugatan ini. 

“Kami minta pansel memperhatikan juga soal perkembangan proses sidang di MK,” ujar Lakso di depan para wartawan selepas sidang. 

Sama seperti Nurul Ghufron yang bisa tetap mencalonkan diri setelah gugatannya dikabulkan, Lakso juga berharap gugatannya dikabulkan agar rekan-rekannya yang terhalang untuk mendaftar, bisa mendaftar. 

Pimpinan KPK Akui 8 Tahun Bekerja Gagal Berantas Korupsi

Diketahui ada beberapa eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang ikut mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. 

Mereka adalah mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Harry Muryanto, lalu mantan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono.

Selanjutnya ada eks Ketua Training Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Hotman Tambunan, serta eks Kepala Bagian Rumah Tangga KPK Arien Marttanti Koesniar. 

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//