Orasi di Depan DPR, Reza Rahadian: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu

Reza Rahadian ikut menyuarakan kegelisahan terkait situasi demokrasi di Indonesia. (Fakta.com/Dwi Arief)

FAKTA.COM, Jakarta – Artis Reza Rahadian ikut serta dalam aksi unjuk rasa menentang revisi RUU Pilkada. Dia menyuarakan kegelisahan terkait demokrasi di Indonesia.

“Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa, bersama teman-teman semua. Tidak mewakili siapa pun, selain suara orang-orang yang gelisah hari ini melihat demokrasi kita seperti ini,” kata dia ketika berorasi di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Nyanyi Lagu 'Agak Laen'

“Ini bukan negara milik keluarga tertentu,” kata dia.

Reza merasa miris dengan perubahan aturan yang dilakukan untuk kepentingan politik suatu pihak. Dia juga mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah tetap dikawal.

“Tidak ada keputusan yang lahir hari ini,” kata dia.

Reza juga berpesan kepada massa agar aksi tetap berjalan secara damai. “Saya tak bisa berbicara banyak. Saya hanya berpesan jaga diri baik-baik. Kita harus tetap tertib,” kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan dua putusan penting tentang tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Cing Abdel hingga Bintang Emon Ikut Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nah, putusan ini menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Akan tetapi, pada Rabu (21/8/2024), Badan Leglislasi DPR RI dan pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Ada dua hal yang disepakati di RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada, yaitu penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada tentang syarat umur pencalonan sesuai dengan putusan MA dan perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan Pilkada dengan memberlakukan hanya bagi parta non parlemen atau tak punya kursi di DPRD.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//