Deretan Artis hingga Sutradara Ikut Unjuk Rasa Tolak Revisi RUU Pilkada

Siapa saja yang mengikut demonstrasi kawal putusan MK dan tolak revisi RUU Pilkada? (Tangkap layar X @moeldi_sepp)

FAKTA.COM, Jakarta – Komika ikut demo menentang revisi RUU Pilkada di DPR, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). Siapa saja mereka?

Dikutip dari akun X @mouldie_sep, Kamis (22/8/2024), terpantau ada Arie Kriting, Rigen, dan Yudha Permana yang menjadi aksi demo hari ini.

Cing Abdel hingga Bintang Emon Ikut Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR

"Wuih, kawan kawan comics turun ke jalan. Mantap brader @yudhakhel #KawalPutusanMK," cuit @mouldie_sep.

Komika Mamat Alkatiri juga terpantau mengikuti demo hari ini. “Saya dibawah komando beliau," cuit @MamatAlkatiri.


Bintang Emon dan Adjis Doa Ibu juga diketahui mengikuti aksi unjuk rasa. Ini terlihat dari video yang diunggah oleh komika Adjis Doa Ibu.

"Tamasya," cuit @adjisdoaibu.

Sutradara film Joko Anwar pun ikut menjadi peserta aksi hari ini.

"Ayok merapat ke depan DPR! Mimin sudah disini bareng kak @jokoanwar @Arie_Kriting @bintangemon @abdurarsyad @AndovidaLopez. INDONESIA DARURAT DEMOKRASI," cuit akun X @YLBHI.

Sekadar informasi, aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk mengawal putusan MK. Aksi tersebut juga diramaikan oleh berbagai tokoh, dari guru besar, akademisi, hingga aktivis 1998.

Sebelumnya, MK memutuskan dua putusan penting tentang tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

2.013 Personel Gabungan Amankan Demo Kawal Putusan MK di DPR

Nah, putusan ini menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Akan tetapi, pada Rabu (21/8/2024), Badan Leglislasi DPR RI dan pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Ada dua hal yang disepakati di RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada, yaotu penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada tentang syarat umur pencalonan sesuai dengan putusan MA dan perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan Pilkada dengan memberlakukan hanya bagi parta non parlemen atau tak punya kursi di DPRD.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//