Termasuk Dividen BUMN, Ini Tambahan PNBP di RAPBN 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Dokumen Kemenkeu)

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat perubahan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Perubahan tersebut dipengaruhi oleh proyeksi kenaikan pada kekayaan negara yang dipisahkan (KND) dan kontribusi kementerian/lembaga terhadap PNBP.

“Untuk PNBP ada beberapa perubahan yang telah dibahas di dalam Panja, terutama terkait penerimaan dari kekayaan negara yang Dipisahkan yaitu proyeksi peningkatan kinerja dari BUMN yang akan menimbulkan kenaikan dividen yang akan dibayarkan oleh BUMN sebesar Rp4 triliun sehingga totalnya naik menjadi Rp90 triliun,” kata Menkeu di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Kejar Dividen BUMN Rp90 T, Erick Thohir Siapkan Langkah Ini

Dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Sri Mulyani menuturkan proyeksi kenaikan dividen BUMN sebesar Rp4 triliun tersebut akan menjadi tambahan bagi pendapatan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan dari Rp86 triliun menjadi Rp90 triliun.

Selain itu, terdapat peningkatan PNBP lain sebesar Rp4,26 triliun yang disumbang oleh beberapa kementerian/lembaga penting yang memang selama ini menjadi penyumbang dari PNBP tersebut.

Kementerian dan lembaga tersebut meliputi Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kenaikan Rp510 miliar, Kepolisian RI (Polri) dengan kenaikan Rp2,59 triliun.

Melongok Kontraksi PNBP dari Sudut Royalti Batu Bara

Kemudian, dari Kementerian Perhubungan dengan kenaikan PNBP sebesar Rp890 miliar, serta Kementerian Hukum dan HAM dengan kenaikan Rp260 miliar.

Dengan demikian dari sisi penerimaan negara bukan pajak, ada kenaikan Rp8,26 triliun, yang terdiri dari kekayaan negara dipisahkan Rp4 triliun dan PNBP dari kementerian/lembaga sebesar Rp4,26 triliun. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//