Soal Gangguan Layanan BSI, OJK Kirim Tim Evaluasi

Mobile banking BSI. (Bank Syariah Indonesia)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberi teguran keras kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) atas gangguan layanan yang sempat terjadi dalam beberapa hari. Bahkan, OJK telah mengutus tim pengawas dan pemeriksa IT untuk mengevaluasi sumber gangguan yang dialami BSI.

"BSI harus mempercepat penyelesaian audit forensik, mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah, serta mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan nasabah," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (15/5/2023).

Tak hanya itu, OJK juga mengingatkan kembali penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. Di antaranya, Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Kemudian, Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Ada juga soal ketahanan digital perbankan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan. 

"Oleh karena itu, industri perbankan harus meningkatkan ketahanan sistem teknologi informasi yang dimiliki dan mampu dengan cepat memulihkan keadaan pasca terjadinya gangguan layanan," tutur Dian.

Dian menambahkan, industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//