Pungutan ke Industri Tetap Jalan, OJK Dapat Jatah APBN 2025 Rp11,56 Triliun

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar. (Dokumen OJK)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendapat jatah anggaran dari APBN 2025. Kepastian itu tertuang alam rapat OJK Bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/6/2024).

Dalam rapat itu, Komisi XI DPR menyetujui besaran pagu indikatif OJK Tahun Anggaran 2025 senilai Rp11,56 triliun. Meski lebih rendah dari yang diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK, namun nilai tersebut akhirnya disepakati.

"Karena OJK juga sudah setuju, jadi saya ketok (palu sebagai tanda disetujui) pagu sementara, atau pagu indikatif istilahnya," kata Ketua Komisi XI DPR, Kahar Muzakir seperti diberitakan Antara.

Jika mengacu pada RKA OJK, angka tersebut lebih rendah Rp1,66 triliun. Adapun nilai pengajuan dalam RKA OJK sebesar Rp13,22 triliun.

Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa pagu yang disetujui hari ini belum final dan hanya akan digunakan dalam laporan nota keuangan yang akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR pada Agustus mendatang.

Ia pun mengatakan bahwa nilai tersebut masih dapat berubah dan baru akan ditetapkan menjadi pagu definitif pada masa sidang September nanti.

OJK Beri Kode Penyesuaian Tarif Pungutan

Masih diberitakan Antara, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menerangkan, lebih rendahnya pagu indikatif yang disahkan tersebut disebabkan pihaknya melihat masih ada pending issue terkait penyewaan gedung Wisma Mulia 1 yang membuat OJK mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut, lanjutnya, membuat pihaknya menolak usulan penggunaan anggaran sekitar Rp1,2 triliun untuk gedung baru OJK.

Komisi XI DPR juga menolak rencana penggunaan pagu senilai sekitar Rp400 miliar untuk pelaksanaan program kerja OJK karena menilai masih dapat dilakukan efisiensi setelah mempertimbangkan output serta Indikator Kerja Utama (IKU) dari setiap sasaran strategis OJK.

"Kalau kami lihat rinciannya, itu masih bisa diefisienkan anggarannya. Ada yang output-nya peraturan, kajian, dan sebagainya dengan nilai output yang berbeda-beda. Jadi kalau dari sisi tugas, kami meyakini itu masih bisa diefisienkan," ujar Dolfie.

Perintah Undang-undang, OJK Awasi Pengelolaan Dana hingga Investasi BP Tapera

Sebelum menyetujui nilai pagu indikatif tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan beberapa kekhawatiran pihaknya terkait tidak optimalnya realisasi program kerja yang telah dirancang jika anggaran diturunkan.

Ia menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran yang besar untuk belanja pegawai serta membangun infrastruktur teknologi informasi, termasuk untuk pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Walaupun begitu, setelah mendengarkan berbagai saran dan pandangan yang disampaikan oleh anggota dewan, pihaknya pun menyetujui nilai pagu indikatif sebesar Rp11,56 triliun tersebut.

Mahendra pun menyampaikan komitmen pihaknya untuk menjalankan amanat UU P2SK sebaik-baiknya demi kemajuan sektor jasa keuangan nasional.

"Kami paham hal-hal yang menjadi perhatian dan concern dari Bapak/Ibu Anggota Komisi XI. Kami akan sempurnakan dan harapannya nanti kami dapat benar-benar membuktikan dan memenuhi harapan itu sehingga pada akhirnya kita semua tidak berkekurangan dalam merespon UU P2SK," kata Mahendra.

Bangun Gedung di IKN, OJK Tempati Lahan 13.800 Meter Persegi

Sebagai informasi, OJK terakhir kali mendapat jatah APBN pada 2015. Artinya, sejak 2016 hingga saat ini, OJK menggantungkan anggarannya dari hasil pungutan ke industri jasa keuangan.

Gambaran saja, OJK telah merealisasikan pendapatan pungutan Rp8,58 triliun pada 2023. Angka itu naik 14,7% dari periode 2022 Rp7,48 triliun.

Adapun pada tahun ini, OJK memperkirakan pendapatan pungutan dari industri jasa keuangan bisa mencapai Rp8,38 triliun.

Kepastian penganggaran OJK melalui APBN merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mengutip dokumen UU P2SK, anggaran OJK tercantum dalam pasal 34. Dalam poin 2 dijelaskan, anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran bendahara umum negara pada APBN.

Meski begitu, OJK juga tetap melakukan pungutan terhadap industri jasa keuangan sesuai ketentuan pasa 37 UU P2SK.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//