Peran Ganda PLN Gerus Minat Swasta ke EBT

Ilustrasi energi baru dan terbarukan. (Dokumen PLN)

FAKTA.COM, Jakarta - Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) mengidentifikasi sejumlah hambatan yang menurunkan minat investor membiayai proyek energi terbarukan di Indonesia. Salah satunya dualisme peran peran PT PLN (Persero) dan anak usahanya.

Menurut catatan IEEFA, dengan kepemilikan saham mayoritas 51%, menjadikan PLN sebagai pemilik de facto proyek. 

"Peran ganda PLN sebagai pemegang saham dan pembeli menciptakan konflik kepentingan dan akan menurunkan minat investor swasta," tutur analis keuangan energi IEEFA, Mutya Yustika, Rabu (24/7/2024).

Dapat Tagihan Rp53,8 T dari Pertamina dan PLN, Kemenkeu: Masih Proses Audit

Mutya juga menyebut, larangan pengalihan kepemilikan saham proyek energi terbarukan sebelum beroperasi secara komersial sejak 2017 membatasi kemampuan investor untuk memperoleh modal. 

Dari skema delivery-or-pay, pemerintah menetapkan penalti bagi investor jika tidak memenuhi persyaratan ketersediaan energi yang harus dihasilkan setiap tahunnya. 

“Pemerintah juga menetapkan skema tarif batas atas (ceiling tariff) yang membuat lelang proyek lebih sulit mencapai target laba,” kata Mutya mengungkapkan.

Smelter Freeport Kembali Dapat Tambahan Pasokan Listrik dari PLN

Menurut Mutya, Negosiasi one-on-one, linimasa yang tidak jelas, dan proyek-proyek yang tidak disetujui melemahkan proses pengadaan, yang berujung pada menurunkan minat investor.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//