Pengawasan Berlapis BP Tapera, Libatkan Tiga Menteri hingga BPK

Ilustrasi pengawasan BP Tapera. (Dokumen BP Tapera)

FAKTA.COM, Jakarta - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Terutama mengenai keamanan dana yang dikelola BP Tapera dari hasil iuran para pesertanya.

Lantas, bagaimana sebenarnya pengawasan terhadap BP Tapera yang menjadi pengelola dana program Tapera tersebut?

Ternyata, BP Tapera mendapat pengawasan yang berlapis. Salah satunya melalui Komite Tapera sesuai dengan UU No. 4 tahun 2016 pasal 69.

Dalam UU itu, Komite Tapera punya fungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Ternyata, Pegawai Swasta jadi Penerima Terbesar Tapera

Selain itu, Komite Tapera juga bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Untuk memastikan fungsi dan tugas itu berjalan, Komite Tapera terdiri dari lintas kementerian dan lembaga. Mulai dari ketua yang dijabat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

Kemudian ada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebagai anggota. Serta Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.

Kehadiran Friderica diperkuat dengan Peraturan OJK Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera oleh OJK. Di sini, OJK melakukan pengawasan terhadap BP Tapera atas aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera.

Simulasi Iuran Simpanan Tapera, Apa Iya Bisa Beli Rumah?

Di sini, OJK punya ruang lingkup pengawasan yang meliputi;

- Aktivitas penyelenggaraan Tapera yang mencakup pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera:

1. pengerahan Dana Tapera;

2. pemupukan Dana Tapera; dan

3. pemanfaatan Dana Tapera, berdasarkan ketentuan peraturan perundanganundangan;

- Pengelolaan aset BP Tapera; dan

- Penerapan Tata Kelola yang Baik dan Manajemen  Risiko pada BP Tapera.

OJK juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 2/SEOJK.06/2024 Tentang Laporan Bulanan BP Tapera yang telah berlaku mulai 1 Mei 2024. Di sini, BP Tapera wajib menyampaikan laporan bulanan ke OJK mulai dari posisi keuangan, penghasilan komprehensif, perubahan aset neto, hingga laporan arus kas.

Selain Komite Tapera dan OJK, BP Tapera juga diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sesuai dengan UU No. 4 tahun 2016 pasal 71, BPK dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//