Pembiayaan Tapera Masih Berjalan Meski Iuran Belum Mulai, Begini Datanya

Ilustrasi Tapera. (Dokumen BP Tapera)

FAKTA.COM, Jakarta - Kelanjutan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), masih belum ada kejelasan. Apalagi, pelaksanaan program tersebut baru bisa dimulai dengan beberapa aturan turunan.

Meski begitu, BP Tapera masih menjalankan tugasnya untuk menyalurkan pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Data terbaru, hingga 15 Agustus 2024, nilainya telah mencapai Rp13,62 triliun.

Mengutip keterangan BP Tapera, Selasa (20/8/2024), nilai tersebut tersalurkan untuk 111.784 unit rumah yang tersebar di 33 provinsi, 387 kabupaten/kota, disalurkan oleh 37 bank penyalur dan dibangun oleh 6.579 pengembang di 9.713 perumahan.

Sedangkan untuk pembiayaan Tapera, telah menyalurkan sebanyak 3.512 unit rumah senilai Rp583,55 miliar.

Soal Iuran Tapera, DPR: Subsidi Kewajiban Negara, Bukan Gotong Royong

Menurut Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera, Doddy Bursman, pihaknya terus berupaya untuk mengatasi backlog perumahan.

"BP Tapera tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama yang kuat dari seluruh stakeholders terkait pada ekosistem perumahan," ujar Doddy.

Dalam hal ini, Doddy menyebut, BP Tapera berfungsi sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang mengelola dana FLPP dan juga sebagai demand aggregator untuk penyediaan data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Di sisi lain dibutuhkan juga dukungan dari perbankan untuk menyalurkan pembiayaan, dan Pengembang untuk penyediaan supply rumah, serta stakeholders terkait lainnya," tutur Doddy.

Berdasarkan Data Susenas 2023, backlog kepemilikan rumah secara nasional sebanyak 9,9 juta Rumah Tangga dan backlog Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada periode yang sama mencapai sebanyak 26,9 juta Rumah Tangga.

Backlog tersebut tersebar di 98 wilayah perkotaan dan 416 wilayah pedesaan (pesisir dan non pesisir).

Tanpa Beberapa Aturan Turunan Ini, Iuran Tapera Belum Bisa Dimulai

Doddy pun menegaskan, BP Tapera akan terus melakukan perluasan sumber dana sesuai ketentuan peraturan perundangan. Sumber dana tersebut, selain berasal dari Dana Peserta dan Dana Pemerintah melalui alokasi APBN, dapat juga dengan optimalisasi sumber dana lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sebelumnya, menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, iuran Tapera belum bisa dimulai. Hal tersebut karena belum terbitnya aturan turunan dari PP 21/2024 yang mengatur besaran simpanan peserta dalam masing-masing segmen.

Aturan turunan itu nantinya berasal dari dua kementerian dan BP Tapera. "Seperti keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur besaran simpanan peserta ASN, keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pekerja swasta, dan peraturan BP tapera untuk pekerja mandiri," kata Astera.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//