P2P Lending Beda dengan Pinjol, Ini Penjelasannya

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar dalam Seminar Investortrust Power Talk pada Kamis (25/07/2024). (Tangkapan layar)

FAKTA.COM, Jakarta - Ramainya kasus pinjol menggiring Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, untuk mengonfirmasi bahwa Peer-to-peer (P2P) Lending berbeda dari pinjaman online atau pinjol. Salah satunya terkait legalitas.

Entjik menegaskan bahwa perusahaan di asosiasinya bukanlah pinjol, melainkan P2P lending yang diawasi OJK. “Kami ini bukan pinjol, kami adalah P2P lending yang telah diawasi OJK,” jelas Entjik dalam seminar Investortrust Power Talk, Kamis (25/7/2024).

Naikkan Syarat Modal Minimum Pinjol dan Bank, OJK Berkaca dari China

Menurut Entjik, fintech lending berbeda dengan pinjol ilegal. Dari segi teknologi, P2P lending tidak bisa menggunakan data pribadi berulang.

“Industri yang walaupun ada izin dengan OJK, itu melaksanakan kredit online, kami beda tentunya dengan mereka, fundamental kami adalah teknologi,” kata Entjik menegaskan.

Aturan Dirancang, Pinjam Duit ke Pinjol Bisa Lebih dari Rp2 Miliar

Dalam pelaksanaannya, P2P lending memanfaatkan teknologi AI untuk mendeteksi keaslian data dan sistem verifikasi foto KTP.

“Mesin kami bisa membedakan mana yang robot dan mana yang live,” ucapnya. 

Hingga saat ini, P2P lending telah mendanai berbagai sektor produktif seperti UMKM. Dengan 98 perusahaan P2P lending terdaftar yang berizin OJK dan tingkat keberhasilan bayar di atas 90 hari atau NPL (jika di bank) tidak mencapai 3%.

Sebagai tambahan informasi, secara berkala OJK memperbarui daftar fintech lending yang berizin OJK di website www.ojk.go.id atau bisa dilihat di tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Masyarakat juga bisa cek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//