OJK Endus Modus Judi Online dengan Nilai Transaksi Ceban

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers OJK Bulanan Juni 2024, Senin (8/7/2024). (Tangkapan layar Youtube OJK)

FAKTA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan berbagai upaya pemberantasan judi online, terus dilakukan. Terutama, dengan cara melakukan pemblokiran rekening atas kerja sama dengan perbankan.

Bahkan, upaya-upaya itu sudah dilakukan sebelum terbentuknya Satgas Pemberantasan judi online dan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024. Sekarang, dengan adanya satgas tersebut, langkah-langkah lebih terkoordinasi sehingga bisa menutup jalur yang menopang transaksi penjudian online.

"Pemblokiran akan terus dilakukan sesuai kewenangan kami," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana dalam Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Senin (8/7/2024).

Rekening Tersangkut Judi Online, Bank Mandiri Pastikan Data Nasabah Masuk Blacklist

Selain itu, OJK juga melakukan massive campaign yang dilakukan bersama asosiasi BPR, bank, dan BPD untuk mengawasi nasabah dan memperkuat sistem pengawasannya terhadap transaksi-transaksi judi online dan nasabah yang melakukan jual beli rekening. 

Dian juga melakukan koordinasi dengan pimpinan perbankan level direktur utama dan direksi untuk memastikan penanganan judi online dilaksanakan secara lebih baik dan sistematis. 

OJK meminta beberapa penguatan, termasuk penguatan fungsi satuan kerja, dan meminimalisir praktek jual beli rekening. Edukasi publik juga perlu dilakukan oleh perbankan kepada nasabah mengenai hak dan kewajiban dari pemilik rekening.

Kominfo Gencarkan Langkah Preventif Judi Online

Dian berharap, setiap perbankan mengupayakan penetapan profil risiko dari setiap nasabah dan pemantauan kesesuaian profil terkait dengan transaksi-transaksi yang ada. 

“Parameter untuk mendeteksi judi online juga terus kita sempurnakan, dengan menggunakan sistem IT anti fraud yang sudah dimiliki oleh bank,” jelas Dian. 

Parameter judi online berbeda dengan pencucian uang karena transaksi yang dilakukan kadang hanya melibatkan Rp10.000 atau ceban. Menurut Dian, parameter transaksi kecil tetapi sering dan langsung melakukan penarikan tersebut, menjadi indikatornya.

Hingga Juni, OJK telah melakukan pemblokiran lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi terkait perjudian online. "Namun, penanganan terkait jual beli rekening sulit dilakukan karena adanya ketidaktahuan di pihak perbankan dengan nasabah," tutup Dian.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//