Menuju Babak Baru, Tapera Lanjut atau Enggak?

Ilustrasi. (Dokumen BP Tapera)

FAKTA.COM, Jakarta - Setelah menuai kontroversi, wacana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), memasuki babak baru. Kali ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) masuk babak uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian itu diajukan oleh Banswan yang merupakan seorang pekerja lepas.

Poin-poin yang diuji ialah Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2). Dalam hal ini, Pemohon meminta agar kedua pasal tersebut diubah agar menabung menjadi bersifat sukarela.

Adapun sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa (23/7/2024) menghasilkan keputusan untuk memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon guna memperbaiki permohonan uji materiil terhadap UU Tapera.

Perintah Undang-undang, OJK Awasi Pengelolaan Dana hingga Investasi BP Tapera

Sebelumnya, dalam siaran pers tentang program Tapera pada akhir Mei lalu,, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn), Moeldoko berencana menggencarkan komunikasi dengan masyarakat dan dunia usaha terkait program Tapera.

Namun, belum ada pernyataan eksplisit terkait kelanjutan program ini akan seperti apa. Ia hanya bilang, masih ada waktu untuk batas pemberlakuan Tapera bagi pekerja swasta sampai 2027.

Tak ada komunikasi dengan serikat pekerja

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arif Winardi mengatakan, belum ada inisiasi dialog yang dilakukan oleh pemerintah kepada serikat pekerja mengenai Tapera.

"Tidak ada komunikasi," kata Arif kepada Fakta.com, Rabu (24/7/2024).

Ilustrasi Tapera. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko Ilustrasi Tapera. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko

Arif juga menambahkan, saat ini pihaknya yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) sedang berupaya melakukan Judicial Review (JR) untuk pencabutan Tapera.

"Kami bekerja sama dengan Kantor Hukum Denny Indrayana & Rekan, administrasi sudah kita penuhi," kata Arif menambahkan.

Tanpa Tapera, Pemerintah Punya Alokasi APBN untuk Perumahan Rakyat

Dihubungi terpisah, Peneliti dan Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Tadjudin Nur Effendi bilang sepertinya pemerintah cenderung akan melanjutkan program ini.

"Mereka akan tetap paksakan itu, ditunda kan tidak kemudian membatalkan," ujar Effendi.

Effendi juga menyayangkan pemerintah yang terkesan memaksakan kebijakan ini di saat kondisi masyarakat sedang tidak baik-baik saja.

"Program ini banyak yang belum jelas, tapi ngotot karena ada kepentingan mencari dana, padahal masyarakat sedang tidak baik," ucap dia.

Sebelumnya, Effendi menyinggung situasi yang sedang sulit bagi masyarakat. Ia menyoroti tingginya angka PHK yang terjadi di Indonesia beberapa waktu terakhir, begitu juga dengan pengangguran.

"Menurut data Kesekretariatan ASEAN, per April, pengangguran Indonesia paling tinggi di ASEAN, artinya kesulitan tenaga kerja semakin parah," jelas Effendi.

Seperti diketahui, pungutan iuran Tapera belum bisa dimulai. Pasalnya, Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, hal tersebut karena belum terbitnya aturan turunan dari PP 21/2024 yang mengatur besaran simpanan peserta dalam masing-masing segmen.

Aturan turunan itu nantinya berasal dari dua kementerian dan BP Tapera. "Seperti keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur besaran simpanan peserta ASN, keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pekerja swasta, dan peraturan BP tapera untuk pekerja mandiri," kata Astera, Kamis (6/6/2024).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//