Kemendag dan Kemenperin Komplain Aturan Tembakau dan Rokok Elektronik

Pabrik rokok. (Dokumen HM Sampoerna)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai belum melibatkan partisipasi aktif dan bermakna dalam penyusunan rancangan aturan terkait pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.

Fakta tersebut disampaikan dalam CNBC Indonesia Morning Coffee, Kamis (19/9/2024). Dalam acara tersebut, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Angga Handian Putra menyebutkan, belum ada inisiasi dari Kemenkes untuk mengundang Kemendag dalam pembicaraan terkait aturan tersebut.

Menurut penuturannya, Kemendag selama ini memantau secara proaktif proses penyusunan kebijakan tersebut secara mandiri, tanpa undangan dari Kemenkes. Ia bilang, pemantauan tersebut hanya berdasarkan informasi yang tertuang di website.

“Jadi memang belum ada undangan resmi ke Kementerian Perdagangan di unit manapun untuk berpartisipasi di dalam perumusan kebijakan ini,” ujarnya.

Badai PHK Berpotensi Menghantam Rantai Pasok Industri Tembakau

Angga berharap, ke depan ada inisiasi dari Kemenkes untuk melibatkan Kemendag dalam pembahasan terkait aturan tersebut. Sementara itu, Angga bilang Kemendag terus memantau perkembangan pembahasan aturan tersebut secara mandiri, terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan tupoksi Kemendag pada aturan tersebut.

“Kami mungkin lebih fokus akan memantau perumusan kebijakan kemasan polos dibanding mungkin kebijakan yang lain,” katanya menambahkan

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintara mengungkap Kementerian Perindustrian tidak begitu didengar oleh Kemenkes terkait RPMK yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Sampai kemarin public hearing kami tidak diajak,” tutur Merrijantij.

Home Ekonomi Pengendalian Tembakau, di Antara Kesehatan dan Dampak Ekonomi Pengendalian Tembakau, di Antara Kesehatan dan Dampak Ekonomi

Bahkan, untuk pembahasan PP Nomor 28 Tahun 2024 lalu pun, Kemenperin tidak dilibatkan dalam penyusunan draft aturan tersebut sebelum diterbitkan.

“Namun, satu hal yang kami sangat sayangkan ternyata suara kemenperin tidak terlalu didengar karena kami tidak dianggap dan tidak diajak ikut serta dalam melihat draf dari PP ini sebelum diterbitkan,” ujarnya.

Terakhir, ia menuturkan kebijakan yang tanpa didahului oleh diskusi yang partisipatif dan kolaboratif akan menimbulkan dampak signifikan bagi perekonomian.

“Harapan kami, RPMK ini sebaiknya kita diskusikan ulang dengan melibatkan seluruh stakeholders,” pungkasnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//