Kabar Pencairan Dana Pensiun Dinilai Keliru, OJK Kasih Penjelasan Ini

Ilustrasi. (Dokumen Pixabay)

FAKTA.COM, Jakarta - Publik sempat dibuat ramai dengan syarat pencairan dana pensiun dengan minimal usia kepesertaan 10 tahun. Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono kasih penjelasan.

Dalam Rilis Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (6/9/2024) Ogi memberikan rincian terkait syarat minimal usia kepesertaan 10 tahun untuk mencairkan dana pensiun. Menurutnya, ada beberapa hal yang keliru dalam perspektif masyarakat.

Dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20% dana program pensiun bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Namun, 80%-nya dilakukan pembayaran berkala bulanan baik oleh program dapen pemberi kerja maupun oleh dapen dalam program anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Ogi bilang, selama ini 80% dana program pensiun tersebut banyak yang dicairkan, bahkan kurang dari sebulan. Ia melihat hal ini tidak efektif untuk menjadi program dana pensiun. Itulah yang melatarbelakangi syarat minimal usia kepesertaan 10 tahun untuk penarikan dana program anuitas pensiun.

Permodalan Asuransi Diperkuat, Investasi Dapen Diperketat

Akan tetapi bukan berarti peserta pensiun tidak mendapatkan manfaat pensiunan sebelum usia kepesertaannya mencapai 10 tahun.

“Sebenarnya peserta program pensiun tetap mendapatkan manfaat bulanan, tetapi tidak boleh mencairkan pokoknya. Itu baru bisa dicairkan setelah 10 tahun,” kata Ogi.

Meski begitu, terdapat pengecualian, yakni apabila manfaat pensiun setelah dikurang 20% lebih kecil dari Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus.

“Jadi, kita juga memperhatikan para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun lebih rendah boleh dicairkan sekaligus,” ujar Ogi menambahkan.

BP Tapera Klaim Dana Pensiunan ASN Sudah Dikembalikan

Ogi juga menambahkan, ini adalah program pensiun, berbeda dengan tabungan hari tua dan jaminan hari tua di BPJS TK. Itu setelah pensiun boleh langsung dicairkan secara tunai.

“Itu penjelasan dari kami—kami atur dalam POJK nomor 27 tahun 2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun dan juga POJK nomor 8 2024 terkait dengan kontrak asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi,” pungkas Ogi

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//