Jadi Tersangka, AQ Punya Harta Kekayaan Rp24,8 Miliar

Oleh Andry Winanto - fakta.com
06 November 2023 09:43 WIB
Tersangka AQ memakai rompi berwarna pink. (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menahan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), AQ yang diduga terlibat korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo senilai Rp40 miliar. Dia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menyeret eks Menkominfo Johhny G Plate.

"Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, akhir pekan lalu.

Diketahui bahwa AQ adalah anggota BPK sejak 2014 hingga 2023. Adapun, sebelumnya dia merupakan anggota DPR dan juga mantan bankir.

Ke Surabaya, Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Setiap kali pejabat menjadi tersangka kasus korupsi, menjadi hal yang menarik jika melihat kembali harta kekayaannya.

Termasuk AQ, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemilik tim sepakbola Madura United itu diketahui memiliki jumlah harta yang terus naik sejak 2014 hingga 2022. Total kenaikannya sungguh fantastis, sebesar 359,26%.

Secara rinci, pada 2014, total kekayaan AQ hanya Rp5,4 miliar. Lalu untuk 2015 hingga 2016, LHKPN yang dimaksud tidak muncul dalam menu pencarian.

Berlanjut ke 2017, harta AQ meningkat drastis. Nilainya menjadi Rp16,5 miliar.

Soal BTS 4G, Mahfud MD: Rugi Jika Tak Diteruskan

Kemudian pada 2018 terjadi pelandaian jadi Rp15,6 miliar. Berlanjut ke 2019, kekayaan AQ kembali melesat hingga menyentuh Rp20 miliar dengan lonjakan terbesar pada jenis tanah dan bangunan.

Pada 2020, jumlah hartanya kembali naik menjadi Rp22,7 miliar. Selanjutnya 2021 sebesar Rp24,7 miliar dan pada 2022 naik tipis menjadi Rp24,8 miliar.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//