Ini Arti dan Data Rasio Pajak yang Dibahas Gibran dan Mahfud

Gibran Rakabuming Raka. (Dokumen Fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD memperdebatkan rasio pajak. Isu ini muncul saat Gibran optimistis bisa menaikkan rasio pajak hingga 23%.

Pernyataan Gibran itu yang menjadi perdebatan. Mahfud menanggapi, apa yang disampaikan Gibran tak  masuk akal.

Menurut Mahfud, untuk mencapai target itu maka pertumbuhan ekonomi harus naik 10%. "Sementara, selama ini pertumbuhan ekonomi berkisar 5%-6%," kata Mahfud.

Taktik Sri Mulyani Kejar Penerimaan Pajak Rp1.988 Triliun Tahun Depan

Tak hanya itu saja, Mahfud menilai, Gibran harus hati-hati dalam berbicara. Pasangan Ganjar Pranowo itu mengatakan, menaikkan rasio pajak dan menaikkan pajak menjadi dua hal yang berbeda.

Lantas, apa sebenarnya rasio pajak?

Mengutip Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, rasio pajak adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio ini merupakan alut ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu Negara.

Perubahan APBN Makin Agresif, Ekonom Ingatkan 'PR' Perpajakan Ini

Adapun komponen penerimaan pajak di Indonesia mencakup penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas, dan PNBP Pertambangan Umum. Pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan Rasio Pajak.

Kemudian, berapa rasio pajak dalam beberapa tahun ke belakang?

Mengutip dari berbagai sumber, pada akhir 2022, rasio pajak menjadi yang tertinggi sejak 5 tahun terakhir. Bahkan, pada 2020, angkanya sempat anjlok ke level 8,33%.

Adapun dari beberapa data yang ada, level rasio pajak Indonesia tak pernah mencapai lebih dari 14%.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//