IKN Bebas Bea Masuk, Pengamat Waspadai Banjirnya Barang Ilegal

Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dokumen Setkab)

FAKTA.COM, Jakarta – Untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan melalui penerbitan PMK No.28/2024. Di antaranya fasilitas PPh, fasilitas PPN, dan fasilitas kepabeanan.

Dari tiga kategori itu, fasilitas kepabeanan bisa menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam dokumen PMK tersebut dijelaskan, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang ke IKN.

Secara rinci dikutip dari website resmi Bea Cukai RI, pembebasan ini meliputi fasilitas bea masuk (BM) dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Daerah untuk kepentingan umum, serta barang modal dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN.

Menanggapi hal itu, Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menjelaskan, Kebijakan ini mengorbankan kepentingan masyarakat demi kepentingan politik. "Barang-barang ilegal bisa lebih mudah masuk dan membanjiri Indonesia melalui IKN," kata Trubus kepada Fakta.com, Senin (5/8/2024).

Selama untuk Barang Final, Usulan Bea Masuk 200 Persen Masih Rasional

Kritik ini juga menyoroti dampak negatif yang mungkin timbul akibat kebijakan tersebut, seperti membanjirnya produk impor yang dapat merugikan industri dalam negeri dan mematikan UMKM.

"Dari sisi kebijakan publik, tentu kebijakan ini tidak tepat. Sangat diskriminatif dan cenderung seperti obral, yang justru bisa menjadi bumerang bagi APBN kita di saat kita membutuhkan anggaran besar," ujar Trubus.

Kritik ini menambah tekanan pada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pembebasan kepabeanan di IKN, terutama mengingat dampak potensial yang dapat merugikan perekonomian nasional dan APBN.

Setelah Bea Masuk 200 Persen, Mendag Zulhas Siapkan Satgas Impor Ilegal

Dengan adanya kebijakan pembebasan kepabeanan ini, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal semakin kompleks, terutama dalam konteks optimalisasi penerimaan negara di tengah meningkatnya kebutuhan belanja untuk proyek-proyek prioritas nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, fasilitas PPh dan kepabeanan ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang. "Tidak hanya sebagai pemukiman tetapi juga menjadi pusat kegiatan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/8/2024).

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//