Heboh Aturan Bea Keluar Ekspor Baru, Freeport Indonesia Keberatan?

Dokumen dari Freeport Indonesia

FAKTA.COM, Jakarta – PT Freeport Indonesia angkat suara tentang masalah bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Perusahaan tambang ini merasa keberatan karena tarifnya tidak sesuai dengan kesepakatan semula.

Freeport Indonesia mengharapkan tarifnya pun bisa kembali sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan Freeport McMoran, yaitu 0 persen ketika kemajuan pembangunan smelter sudah di atas 50 persen.

Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, mengatakan Freeport McMoran dan pemerintah sudah sepakat tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada akhir 2018.

Tambang Nikel Morowali, Antara Lingkungan dan Ekonomi

“Salah satu ketentuan yang diatur di IUPK adalah tarif bea keluar yang berlaku selama masa periode IUPK,” kata Katri ketika dihubungi, Rabu (8/8/2023).

Sekadar informasi, pengenaan tarif bea keluar ekspor konsentrat ini berbeda-beda sesuai dengan progress pembangunan smelter. Menurut laporan keuangan kuartal II 2023 Freeport McMoran, pembangunan smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur, sudah mencapai 75 persen. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164 No. 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.0.10/20 tentang Penerapan Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, seharusnya Freeport tidak dikenakan tarif bea keluar karena progress pembangunannya sudah di atas 50%.

Tarif I (progress smelter <30%) = 5%

Tarif II (progress smelter 30%-50%) = 2,5%

Tarif III (progress smelter >50%) = 0%

Akan tetapi, munculah aturan baru tentang bea keluar ekspor konsentrat tembaga, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK/010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Di aturan ini, disebutkan bahwa tarif bea ekspor tetap berlaku meskipun pembangunan smelter sudah di atas 50%.

*Berlaku sampai dengan 31 Desember 2023

Tarif I (progress smelter 50%-70%) = 10%

Tarif II (progress smelter 70%-90%) = 7,5%

Tarif III (progress smelter di atas 90%) = 5%

*Berlaku 1 Januari-31 Maret 2024

Tarif I (progress smelter 50%-70%) = 15%

Tarif II (progress smelter 70%-90%) = 10%

Tarif III (progress smelter di atas 90%) = 7,5%

Aturan ini yang membuat Freeport Indonesia merasa keberatan dan mendiskusikannya kepada pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Vice President and Chief Acccounting Officer Freeport McMoran, Ellie L. Mikes. Mikes menyebut Freeport Indonesia sedang berdiskusi dengan pemerintah tentang ketentuan tarif bea keluar ekspor yang baru.

Menanggapi hal itu, Katri menilai langkah tersebut merupakan hal yang umum dilakukan setiap pengusaha ketika merasa keberatan dengan suatu kebijakan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi banding.

“Kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding. Namun, kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai IUPK yang sudah disetujui bersama,” kata dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//