Gegara Tahan 26.415 Kontainer, Bea Cukai Bikin Geram Kemenperin

Ilustrasi ekspor-impor. (Dokumen Kemenkeu)

FAKTA.COM, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap adanya kejanggalan dalam data yang disampaikan oleh Bea Cukai terkait penahanan 26.415 kontainer barang impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Belawan sejak 10 Maret 2024.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, di Kantor Kemenperin, Rabu (7/8/2024). Menurut Febri, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai isi dari kontainer-kontainer tersebut, yang menjadi penyebab utama keterlambatan dalam proses keluarnya barang-barang impor tersebut dari pelabuhan.

Dalam pernyataannya, Febri menegaskan telah berusaha aktif untuk menanyakan dan mengidentifikasi apa saja isi dari kontainer yang tertahan agar bisa memberikan bantuan dalam proses penyelesaian tanpa harus mengubah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang berlaku. 

"Kami sudah menanyakan apa isi dari kontainer yang tertahan, sehingga kami bisa membantu mengeluarkannya tanpa perlu harus mengubah aturan atau kebijakannya," ujar Febri.

Kemenperin Terus Singgung Kebijakan Harga Gas, KESDM ke Mana?

Sebagai informasi, Permendag Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku mulai 17 Mei 2024. 

Dari aturan ini impor direlaksasi. Impor yang dilakukan tidak lagi membutuhkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI)

Febri juga menambahkan bahwa mereka telah menawarkan bantuan dengan menyediakan daftar permohonan persetujuan teknis (pertek) yang belum terbit pada saat itu. 

“Jika memang pertek adalah kebutuhan utama, Kemenperin siap memberikan solusi untuk mempercepat proses tersebut,” tutur Febri.

Disamping tidak ada kejelasan data barang tertahan tersebut, Kemenperin juga tidak mendapatkan informasi pemusnahan barang tersebut jika barang impor tersebut memang ilegal.

"Jika memang ada pemusnahan, kami tidak pernah diundang untuk mengetahui apa barang ilegal yang dimusnahkan," kata Febri menambahkan.

Disebut BP2MI Tahan 102 Kontainer, Begini Kata Bea Cukai

Kemenperin juga menekankan pentingnya pemberian data yang akurat dan segera terkait banjirnya barang impor ini. Namun, mereka menegaskan bahwa barang-barang impor tanpa data yang jelas dipastikan ilegal.

"Kami juga belum mendapatkan informasi yang jelas dari rapat-rapat pembahasan terkait pemilik barang atau nama perusahaan yang terlibat. Ini menjadi masalah serius karena tanpa informasi tersebut, kami tidak bisa melacak pemilik atau perusahaan yang bertanggung jawab," tutup Febri.

Hingga saat ini, Kemenperin masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak Bea Cukai mengenai kejelasan data dan langkah-langkah yang akan diambil untuk 26.415 kontainer yang tertahan.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//