Dapat Anggaran Rp11,56 Triliun pada 2025, Ini yang Akan Dilakukan OJK

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Konferensi Pers OJK Bulanan Juni 2024, Senin (08/07/2024)

FAKTA.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui anggaran sebesar Rp11,56 triliun untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Juni 2024. Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan penting dalam menjalankan fungsi dan tugas OJK.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara merinci, dari jumlah itu sekitar Rp9 triliun akan dialokasikan untuk beberapa kegiatan utama. Di antaranya, pengaturan, pengawasan, pengembangan lembaga keuangan, pemeriksaan, edukasi, dan perlindungan konsumen dan masyarakat

OJK juga berencana untuk memperkuat keberadaannya di daerah dengan membuka kantor-kantor baru.

"Kami melakukan secara bertahap pendelegasian wewenang dari OJK pusat ke OJK daerah," kata Mirza pada Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Senin (8/7/2024).

Pungutan ke Industri Tetap Jalan, OJK Dapat Jatah APBN 2025 Rp11,56 Triliun

Menurut Mirza, kantor-kantor baru itu perlu dibangun, dan beberapa OJK di provinsi perlu dibuka untuk memperkuat keberadaan dan layanan di daerah.

"Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat serta meningkatkan pengawasan dan efektivitas dalam menjalankan fungsi OJK di seluruh wilayah Indonesia," ucap Mirza.

Pungutan Tetap Jalan, OJK Kembali Dapat Jatah APBN Mulai 2025

Mirza juga menjelaskan, dari terbentuknya kantor-kantor baru OJK di daerah, OJK perlu memperkuat sistem IT dan data lintas bidang untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan serta pelayanan. 

Selanjutnya, kata Mirza, OJK akan mengalokasikan anggaran Rp2,56 triliun untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. "Dalam rangka memenuhi kewajiban OJK sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” tutup Mirza.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//