Cabut Izin Usaha Bank di Padang, OJK Minta Nasabah Tenang

Logo bank perekomian rakyat (BPR). (Dokumen OJK)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat atau BPR. Kali ini untuk PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berada di Padang, Sumatera Barat.

Kepastian itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, Selasa (23/7/2024). Dalam keterangannya, Roni menjelaskan, pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya merupakan bagian Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

"Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Lubuk Raya dalam status pengawasan yang memiliki modal minimum di bawah ketentuan dan memiliki predikat tidak sehat," ujar Roni.

OJK Tindaklanjuti Rekomendasi BPK soal Bank Syariah, BPR, hingga IKNB

Setelah itu, lanjut Roni, pada 9 Juli 2024 OJK menetapkan BPR Lubuk Raya dalam resolusi. Di sini, OJK mengklaim telah memberikan waktu yang cukup untuk direksi, komisaris, dan pemegang saham untuk mengatasi permodalan dan likuidtas.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian direksi, dewan komisaris dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan," kata Roni menambahkan.

Beberapa BPR Tutup, Ketua LPS Ungkap Penyebab Sebenarnya

Selain itu, keputusan OJK mencabut izin usaha BPR Lubuk Raya juga terkait dengan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di sini, LPS juga memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Lubuk Raya.

Meski begitu, Roni bilang, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang

Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asal tahu saja, dengan pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya, maka OJK telah mencabut izin usaha untuk 11 BPR di tahun ini. Ini data lengkapnya:

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//