Buka-bukaan Komisioner BP Tapera, dari Temuan BPK hingga Pengelolaan Dana

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. (Tangkapan layar Youtube KSP)

FAKTA.COM, Jakarta - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai polemik di masyarakat membuat BP Tapera buka-bukaan berbagai hal. Salah satunya soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 125.069 peserta belum menerima pengembalian dana.

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tu dengan melakukan pengembalian tabungan dengan memberikannya melalui Taspen pada akhir tahun 2022. "Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," kata Heru, Kamis (6/6/2024).

Heru menegaskan, komitmen BP Tapera untuk mengembalikan pokok tabungan dan hasil pemupukannya sesuai dengan UU No.4/2016. Dalam hal ini, jangka waktunya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya kepersertaan.

Mengenal SBN, Salah Satu Instrumen Investasi untuk Penempatan Iuran Tapera

Dengan realisasi itu, lanjut Heru, sejak beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

"Ke depan, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengembalian tabungan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, melakukan sosialisasi dengan kementerian/Lembaga terkait juga mitra kerja, serta perkuatan materi komunikasi melalui kanal media sosial untuk melindungi hak peserta pada akhir masa kepesertaan," kata Heru menambahkan.

Pengelolaan dana

Heru juga buka-bukaan soal kebijakan pengelolaan dana hasil iuran peserta. Di sini, Heru menjelaskan tiga jenis alokasi.

Pertama, dana cadangan (3%-5%). Alokasi ini diperuntukan untuk penyediaan likuiditas pembayaran bagi peserta yang akan berakhir Masa Kepesertaannya (pengembalian

simpanan (iuran) peserta).

"Dana cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito," ujar Heru.

POINTER: Tapera, Bikin Masyarakat Sejahtera atau Malah Sengsara?

Kedua, dana pemupukan (investasi) (50%-54%) yang diperuntukan untuk meningkatkan imbal hasil peserta. Heru menjelaskan, dana Pemupukan ini ditempatkan pada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera yang dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Ketiga, dana pemanfaatan (pembiayaan perumahan) (42%-47%). "Alokasi ini diperuntukkan untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan," tutur Heru.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//